Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pendapat Antara Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Buya Yahya

Penulis

  • Alihan Sastra Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Annisa Ayu Sabrila Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Sergia Winarti Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Riska Ayu Wandira Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Meli Anggraini Putri a:1:{s:5:"en_US";s:46:"Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang";}

Kata Kunci:

pernikahan, wali nikah, islam, ustadz abdul somad, buya yahya, mazhab syafi'i, wali hakim, hukum islam

Abstrak

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang memiliki aspek hukum dan sosial yang luas.. Artikel ini membahas perbedaan pandangan antara Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya terkait hukum pernikahan tanpa wali. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan analisis deskriptif-komparatif untuk mengkaji pandangan kedua ulama serta penerapannya dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun keduanya sepakat mengenai pentingnya wali dalam pernikahan, terdapat fleksibilitas dalam hukum Islam yang memungkinkan penggunaan wali hakim dalam kondisi tertentu. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam menyikapi pernikahan tanpa wali sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-24

Cara Mengutip

Alihan Sastra, Annisa Ayu Sabrila, Sergia Winarti, Riska Ayu Wandira, & Putri, M. A. (2025). Pernikahan Tanpa Wali Perbandingan Pendapat Antara Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Buya Yahya. Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Amin, 2(1), 88–99. Diambil dari https://ejournal.staialamin.ac.id/index.php/pai/article/view/356

Terbitan

Bagian

Articles