Penyusunan Peraturan Desa Tentang Bale Mediasi Desa

Penulis

  • Trisna Kusuma Wardani Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Azmussya’ni Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Akhmad Muzakkir Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.54723/jpa.v2i2.214

Kata Kunci:

peraturan desa, bale mediasi desa

Abstrak

Pengabdian ini bertujuan untuk menyusun peraturan desa (Perdes) tentang bale mediasi desa di Desa Lembuak. Perdes tentang bale mediasi desa dibuat, agar masyarakat bisa menyelesaikan masalahnya di ranah desa tanpa harus ke pengadilan, karena bale mediasi desa sudah berbadan hukum dan diakui keputusannya di mata hukum. Adapun skema alur pengabdian sebagai berikut: Penyusunan rancangan Perdes oleh seluruh Anggota BPD Desa Lembuak - konsultasi ahli terkait hukum, tata bahasa dan kesesuaian dengan kondisi Desa Lembuak - musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masing-masing Dusun di Desa Lembuak- revisi Perdes - musyawarah penetapan oleh Kepala Desa Lembuak - Sosialisasi di masing-masing Dusun di Desa Lembuak. Setelah Perdes tentang bale mediasi desa ditetapkan, maka selanjutnya ditetapkan juga Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang bale mediasi desa dengan merujuk pada Perdes tentang bale mediasi desa, yang dalam hal ini merupakan wewenang Kepala Desa sepenuhnya. Dengan adanya perdes tentang bale mediasi desa yang nantinya dilanjutkan perkades tentang bale mediasi, diharapkan mampu mengurangi biaya masyarakat untuk ke pengadilan.

Referensi

Minfa, R. A. (2020). Buku Pedoman Anggota Mediator Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Mediator Masyarakat Indonesia.

Perbup. (2019). Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 47 Tahun 2019 tentang Bale Mediasi. Lombok Barat: Pemerintah Lombok Barat.

Perda. (2018). Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018. Jakarta: Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Perda. (2019). Peraturan Bupati Lombok Barat tentang bale mediasi Nomor 47 Tahun 2019. Lombok Barat: Pemerintah Lombok Barat.

Perma. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jakarta: RI.

Perma. (2016). Peraturan Mahkamam Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Khususnya Perdamaian di Luar Pengadilan. Jakarta: RI.

Permen. (2007). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007. Jakarta: RI.

Permen. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Jakarta: RI.

RI. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Jakarta: RI.

Saepulloh, U. (2021). Mediasi: Model Pelatihan Proses dan Pengembangan . Bandung: Gunung Djati Publishing.

UU. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jakarta: RI.

UU. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Jakarta: RI.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-16

Cara Mengutip

Wardani, T. K., Azmussya’ni, & Akhmad Muzakkir. (2024). Penyusunan Peraturan Desa Tentang Bale Mediasi Desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Al-Amin, 2(2), 126–132. https://doi.org/10.54723/jpa.v2i2.214

Terbitan

Bagian

Articles