Evaluasi Implementasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Jenis Sludge oil pada Industri Pengolahan Minyak Bumi Berdasarkan Regulasi Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.54723/ejpgmi.v5i1.698Kata Kunci:
implementasi pengelolaan, limbah b3, sludge oil, regulasi lingkungan, industri pengolahan minyak bumiAbstrak
Implementasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada industri pengolahan minyak bumi memerlukan penerapan sistem yang mampu mengendalikan potensi risiko lingkungan sejak limbah dihasilkan hingga dimanfaatkan atau diserahkan kepada pengelola berizin. Salah satu limbah yang memerlukan pengelolaan khusus adalah Sludge oil, yaitu residu hasil kegiatan tank cleaning dan pemeliharaan tangki penyimpanan minyak yang mengandung hidrokarbon dan senyawa berbahaya sehingga memerlukan pengelolaan sesuai ketentuan regulasi lingkungan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi pengelolaan limbah B3 jenis Sludge oil pada PT X berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi lapangan, wawancara dengan personel yang terlibat dalam pengelolaan limbah, studi dokumentasi, serta evaluasi implementasi pada setiap tahapan pengelolaan. Evaluasi dilakukan terhadap proses identifikasi dan karakterisasi limbah, pewadahan, penyimpanan sementara, pengangkutan, penyerahan kepada pihak ketiga, serta pemanfaatan limbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan Sludge oil dilaksanakan secara berurutan sesuai mekanisme operasional perusahaan yang diawali dengan karakterisasi limbah berdasarkan kandungan oil content sebagai dasar penentuan metode pengelolaan, dilanjutkan dengan penyimpanan menggunakan jumbo bag di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengangkutan menggunakan transporter berizin, serta pemanfaatan oleh pihak ketiga sebagai alternative fuel dan alternative material. Selama periode Juli–Desember 2025 tercatat timbulan Sludge oil sebesar 2.806,81 ton, dengan limbah yang berhasil dikirim kepada pengelola berizin sebesar 2.762,61 ton, sedangkan sisa limbah tetap disimpan di TPS Limbah B3 sesuai prosedur operasional perusahaan. Evaluasi menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan pada setiap tahapan telah memenuhi ketentuan teknis dan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi lingkungan. Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai penerapan sistem pengelolaan Sludge oil pada industri pengolahan minyak bumi sebagai salah satu bentuk implementasi pengelolaan limbah B3 yang terstruktur.
Referensi
Hasan, A. M. A., Kamal, R. S., Farag, R. K., & Abdel-raouf, M. E. (2024). Petroleum sludge formation and its treatment methodologies: a review. Environmental Science and Pollution Research, 31(6), 8369–8386. https://doi.org/10.1007/s11356-023-31674-3
Liu, C., Xu, Q., Hu, X., Zhang, S., Zhang, P., & You, Y. (2020). Optimization of Process Parameters of Rhamnolipid Treatment of Oily Sludge Based on Response Surface Methodology. ACS Omega, 5(45), 29333–29341. https://doi.org/10.1021/acsomega.0c04108
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Permen LHK No 6 Tahun 2021. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, April, 5–24.
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. In Sekretariat Negara Republik Indonesia (Vol. 1, Issue 078487A, p. 483). http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/
Nurdiasna, W. R., Septiariva, I. Y., Suryawan, I. W. K., Sari, M. M., & Ulhasanah, N. (2023). Evaluation and Management of B3 Waste Sludge via the Sludge Oil Recovery (SOR) Program at PT. X Plaju. Jurnal Teknik Kimia Dan Lingkungan, 7(2), 92–103. https://doi.org/10.33795/jtkl.v7i2.3851











